Rabu, 15 Mei 2013

Aspek hukum dalam keperawatan

 
Delegasi adalah sebuah seni dalam prektek keperawatan yang professional
            manajemen keperawatan benar-benar suatu seni. apakah seorang manajer yang berpengalaman atau yang baru direkrut untuk posisi profesional pertama, perawat terdaftar jarang bekerja sendirian. sifat interdisipliner dan interaktif keperawatan panggilan untuk menyulap aplikasi kreatif seni keperawatan keterampilan untuk pengiriman perawatan kesehatan saling dimulai dengan perawatan pasien langsung dan dapat berujung dalam mengarahkan kelompok besar atau organisasi.
            Tekanan keuangan dalam dan di luar lembaga kesehatan, pengurangan penggantian Medicare, managed care, dan gaji profesional menciptakan kebutuhan yang lebih besar untuk peningkatan delegasi. Praktek keperawatan yang ideal menggabungkan tingkat keterampilan banyak petugas kesehatan dengan tujuan untuk perawatan pasien, namun dalam definisi hukum dan kesadaran fiskal. Untuk mencapai kedua tujuan perawatan pasien dan tujuan dari pengusaha, RN berencana untuk memperluas ruang lingkup nya praktek melalui pendelegasian tugas.
            Delegasi tidak hanya sebagai keterampilan manajemen, tetapi juga sebagai isu etika bagi perawat. Kode Etik Perawat (American Nurses Association, 2001) mendukung delegasi yang mana, perawat bertanggung jawab dan akuntabel untuk praktik keperawatan individu dan menentukan delegasi yang sesuai tugas sesuai dengan kewajiban perawat untuk memberikan perawatan pasien yang optimal "Dalam kesehatan. sistem, perawat dapat mendelegasikan ke teknisi, tertib, seorang asisten manajemen, atau perawat lain. Dewan Nasional Dewan Negara Keperawatan (NCSBN, 1995) memandang delegasi sebagai "mentransfer individu yang kompeten, memberikan kewenangan untuk melakukan tugas keperawatan yang dipilih dalam situasi tertentu. Perawat mempertahankan akuntabilitas untuk delegasi "Pentingnya delegasi dalam penyampaian asuhan keperawatan ditekankan pada panduan studi NCLEX-RN dalam topik kepemimpinan, staf, dan komunikasi (NCSBN, 2004)
Komponen Delegasi
            Delegasi kepada orang lain di tempat kerja melibatkan empat komponen utama:
Delegator, delegasi, tugas, dan klien atau situasi

  • Delegator

       Delegator adalah seseorang yang memiliki wewenang untuk medelegasikan berdasarkan kedua posisi dalam lisensi instansi pemerintah dan negara untuk melakukan tugas tertentu. Lisensi mendefinisikan lingkup praktek dalam profesi, sedangkan kebijakan lembaga menjelaskan peran karyawan. Tingkat RN, lisensi, dan kebijakan menciptakan kewenangan untuk mendelegasikan kepada individu lain di tempat kerja. Akhirnya, delegasi tidak mengubah akuntabilitas delegator atau tanggung jawab untuk menyelesaikan tugas. Kedua konsep berarti bahwa delegator hanya dapat mendelegasikan tugas dalam ruang lingkup praktek dan tanggung jawab untuk penyelesaian terampil tugas tetap dengan delegator tersebut.

  • Delegate

            Delegate adalah seseorang yang menerima arahan apa yang harus dilakukan dari delegator tersebut. Hubungan antara dua individu yang ada dalam lingkungan tempat kerja atau melalui kebijakan lembaga. Delegate memiliki kewajiban untuk menolak untuk menerima tugas-tugas yang berada di luar atau pelatihannya, kemampuannya, atau deskripsi pekerjaan. Seorang delegate yang telah terlatih harus memiliki keterampilan yang berhubungan dengan lingkungan kerja, tetapi delegator bertanggung jawab untuk mengetahui tingkat kinerja delegatenya masing-masing

  • Tugas

            Tugas adalah aktivitas yang didelegasikan. Kegiatan yang didelegasikan umumnya harus menjadi tugas rutin. Rata-rata rutin 346 Keterampilan untuk menjadi tugas manajer yang efektif dan memiliki hasil yang dapat diprediksikan, dan metode langkah-demi-langkah yang ada untuk menyelesaikan tugas. Pengambilan keputusan pada bagian dari delegate untuk tugas-tugas yang didelegasikan terbatas pada bagaimana mengatur waktu dan menyelesaikan tugas dengan pasien yang berbeda atau variasi dalam peralatan. Prosedur untuk tugas ditemukan dalam manual pelatihan untuk keterampilan mengajar

  • Klien atau situasi

            Pentingnya identifikasi klien atau situasi tertentu untuk asuhan keperawatan yang telah didelegasikan. Hal ini diperlukan untuk memastikan bahwa tujuan untuk perawatan pasien dapat dipenuhi oleh delegate tersebut. Situasi akrab dan lingkungan meningkatkan keamanan klien dan kinerja kompetensi tugas apapun. Bahkan jika klien dan tugas yang diberikan sudah biasa, namun situasi yang baru memerlukan orientasi.
            Perawatan klien yang spesifik mendorong keberhasilan dengan kinerja tugas yang dilegasikan. Delegasi bukanlah suatu hal yang mudah dan sederhana. Delegasi merupakan sebuah kegiatan untuk membuat orang lain melakukan aktivitas untuk mencapai tujuan yang spesifik dari klien atau organisasi. Delegasi yang sukses berarti bahwa perawat memahami praktik keperawatan, mengetahui keterampilan praktek keperawatan UAP, mengidentifikasi tugas, menjelaskan tujuan untuk perawatan klien, memperkuat delegasi, memberikan kewenangan, mendorong komunikasi, dan memberikan umpan balik. Di sisi lain, tujuan organisasi berhubungan dengan menyediakan layanan hemat biaya untuk membantu memenuhi tujuan perawatan klien.
            Kesadaran akan hak, manfaat, dan perangkat delegasi membantu Anda mengenali bagaimana bekerja melalui orang lain dengan kepercayaan dan keyakinan yang lebih besar.
“Benar” dalam delegasi

  • Orang yang tepat (right person)

Mencocokan tujuan perawatan klien yang spesifik dengan seseorang yang akan diberikan kepercayaan dan tanggung jawab yang sesuai.
  • Tugas yang tepat (right task)
Meninjau semua tugas untuk pendelegasian agar memastikan bahwa personel menerima tingkat yang sesuai dari delegasi.
  • Keadaan yang tepat (right circumstances)
Keadaan yang tepat untuk delegasi adalah setiap kali tugas dapat diselesaikan tepat oleh UAP atau setiap kali kesempatan muncul untuk pendidikan perawat lain dalam pengalaman klinis atau manajerial.
  • Arahan yang tepat (right direction)
Arahan yang jelas, akurat, dan disampaikan secara tertulis adalah arahan yang terbaik untuk delegasi. Bila informasi tertulis maupun lisan diterima dengan baik, lebih besar kemungkinan bahwa komunikasi akan dipahami.
  • Pengawasan yang tepat (right supervision)
Sama halnya seperti pelatihan merupakan komponen penting dari keputusan delegasi, pengawasan personil sangat penting untuk menjamin keamanan dan kelengkapan perawatan klien.
 
 
 Mengkaji tentang Kekerasan terhadap perempuan diperlukan suatu batasan yang jelas tentang pengertian kekerasan itu sendiri. Hal itu perlu dirumuskan sehubungan dengan upaya perlindungan kekerasan terhadap perempuan harus mencapai sasaran suatu tertentu, yang dikaitkan dengan faktor penyebab.
Herkutanto, dalam “Kekerasan terhadap Perempuan Dan Sistem Penegakan Hukum Pidana, Pendekatan dari Sudut Pandang Kedoktoran” yang dikutip dari Black’s Law Dictionaryterdapat beberapa pengertian Kekerasan terhadap orang lain, yaitu Violence (kekerasan) dapat diartikan sebagai berikut [1] :
1. Unjust or unwarranted exercise of force with the accompaniment of vehemence or fury.
2. Physical force unlawfully exercised; abuse of force; that force is employed against common rights, against laws, and against public liberty.
3. The exertion of any physical force so as to injure, damage or abuse.
Pengetian Battery adalah :
“Criminal battery, defined as the unlawful application of force to the person or anodher, may be divided into its three basic elements :
1. The defendant’s conduct (act or omission).
2. His mental state” which may be intent ti kill or injure, or criminal negligence, or perhaps the doing of an unlawfull act.
3. The harmfull result to thevictim, which maybe a bodily injury or an affensive touching.
Pengetian Assault adalah
“Any willfur attempr or threat to inflict injury upon the person of another…”.
“Any intentional display of force such as would give the victim reason to fear or expect immediate bodily haram”. “an assault may be committed without actually fouching, or striking, or doing bodily harm, to the person or another”.
Kata battery ini sering dikombinasikan dengan “assault anda battery” Pengertian assault and battery [2] adalah :
“Any unlawful touching or another which is without justification or exuse”.
Berdasarkan pengertian di atas, terminiologi kekerasan terhadap perempuan memilki ciri tertentu bahwa tindakan tersebut [3]:
1. Dapat berupa fisik maupun non fisik (psikis);
2. Dapat dilakukan secara aktif maupun dengan cara pasif (tidak berubah);
3. Dikehendaki/diniati oleh pelaku;
4. Ada akibat/kemungkinan akibat yang merugikan pada korban (fisik atau psikis) yang tidak dikehendaki oleh korban.
Berdasarkan definisi-definisi tersebut dapat dirumuskan Kekerasan terhadap perempuan adalah tindakan atau sikap yang dilakukan dengan tujuan tertentu sehingga dapat merugikan perempuan baik secara fisik maupun secara psikologis.
Hal penting lain bahwa kekerasan terjadi dengan cara kebetulan tidak dikatagorikan sebagai kekerasan walaupun menimbulkan kerugian pada perempuan.
Kekerasan terhadap perempuan adalah setiap perbuatan berdasarkan perbedaan jenis kelamin yang berakibat kesengsaraan atau penderitaan perempuan secara fisik, seksual, atau psikologis, atau ancaman tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang, baik yang terjadi di depan umum maupun kehidupan pribadi. Dalam Deklarasi Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan Pasal 1[4].

  Confidentiality atau kerahasiaan adalah pencegahan bagi mereka yang tidak berkepen-tingan dapat mencapai informasi . Secara umum dapat disebutkan bahwa kerahasiaan mengandung makna bahwa informasi yang tepat terakses oleh mereka yang berhak ( dan bukan orang lain), sama analoginya dengan e-mail maupun data-data perdagangan dari perusahaan.

Informed consent adalah suatu proses yang menunjukkan komunikasi yang efektif antara dokter dengan pasien, dan bertemunya pemikiran tentang apa yang akan dan apa yang tidak akan dilakukan terhadap pasien. Informed consent dilihat dari aspek hukum bukanlah sebagai perjanjian antara dua pihak, melainkan lebih ke arah persetujuan sepihak atas layanan yang ditawarkan pihak lain.[1]
Definisi operasionalnya adalah suatu pernyataan sepihak dari orang yang berhak (yaitu pasien, keluarga atau walinya) yang isinya berupa izin atau persetujuan kepada dokter untuk melakukan tindakan medik sesudah orang yang berhak tersebut diberi informasi secukupnya.[2]


0 komentar:

Posting Komentar