PERMASALAHAN
ETIKA DALAM PRAKTEK KEPERAWATAN
Masalah etika keperawatan pd dasarnya merupakan masalah etika kesehatan.
Bioetis
mengandung arti ilmu yang mempelajari masalah-masalah yang timbul akibat
kemajuan ilmu pengetahuan terutama dibidang biologi dan kedokteran.
Permasalahan
etis yang akan di bahas disini adalah:
1. Berkata jujur
2. AIDS
3. Fertilisasi invitro,
inseminasi artifisial
4. Abortus
5. Eutanasia
6. Penghentian Pemberian
Makanan , Cairan Dan Pengobatan
7. Transplantasi Organ
8. Menghadapi Asuhan Keperawatan
Yang
Buruk
9. Masalah Antara Peran
Merawat Dan
Mengobati.
1.
BERKATA JUJUR
Berkata
jujur bersifat prima facie (tidak mutlak) , desepsi (berkata
bohong) pada keadaan tertentu diperbolehkan.
Alasan
yang mendukung pentingnya kejujuran:
·
Untuk membina hubungan saling percaya perawat-pasien.
·
Pasien mempunyai hak untuk mengetahui keadaannya.
·
Merupakan kewajiban moral
·
Menghilangkan cemas dan penderitaan.
·
Meningkatkan kerjasama pasien maupun keluarga.
Alasan2
yang mendukung tindakan desepsi:
·
Pasien tidak mungkin dapat menerima kenyataan
·
Pasen menghendaki untuk tidak diberitahu bila hal tersebut menyakitkan
·
Secara perofesional perawat mempunyai kewajiban tidak melakukan yang
merugikan pasien.
·
Desepsi mungkin mempunyai manfaat untuk meningkatkan kerjasama pasien.
2.
AIDS
Perawat
yang bertanggung jawab merawat pasien AIDS akan mengalami berbagai stres
pribadi, termasuk takut tertular atau menularkan pada keluarga.
3. FERTILISASI INVITRO, INSEMINASI ARTIFISIAL
Fertilisasi
invitro
merupakan metode konsepsi yang dilakukan dengan membuat bay pass pada tuba
falopi wanita. Tindakan ini dilakukan dengan cara memberikan hiperstimulasi
ovarium untuk mendapatkan beberapa sel telur atau folikel yang siap dibuahi .
Sel
sel telur ini kemudian diambil melalui prosedur pembedahan. Proses pembuahan
dilakukan dengan cara menaruh sel telur dalam tabung dan mencampurnya dengan
sperma dari pasangan wanita yang bersangkutan atau dari donor.
Sel
telur yang telah dibuahi kemudian mengalami serangkaian proses pembelahan sel
sampai menjadi embrio dan kemudian embrio ini dipindahkan kedalam uterus wanita
dengan harapan dapat terjadi kehamilan.
Inseminasi
artificial
merupakan prosedur untuk menimbulkan kehamilan dengan cara mengumpulkan sperma
dari seorang pria yang kemud dimasukkan kedalam vagina, serviks atau uterus
wanita saat terjadi ovulasi. Tehnologi yang baru pada inseminasi artificial
adalah dengan menggunakan ultrasound dan stimulasi ovarium sehingga ovulasi
dapat diharapkan pada waktu yang tepat.
Para ahli berbeda pendapat:
Pendapat
yang mendukung
menyatakan bahwa teknologi tersebut dapat bertujuan untuk memberi harapan bagi
pasangan mandul mempunyai keturunan.
Pendapat
yang menolak
menyatakan bahwa tindakan tdk dibenarkan terutama bila telur atau sperma
berasal dari donor.
Shg
perlu aturan atau undang-undang yang jelas.
4. ABORTUS
Arti:
penghentian kehamilan secara spontan atau rekayasa.
Pihak
yang pro
menyatakan bahwa aborsi adalah menghentikan kehamilan yang tidak diinginkan.
Sedangkan
pihak yang anti aborsi cenderung mengartikan aborsi sebagai
membunuh manusia yang tidak bersalah.
Ada
3 pandangan dlm menanggapi thd abortus: pandangan koservatif, moderat,
dan liberal.
a. Pandangan Koservatif
Dlm
situasi apapun abortus tidak boleh dilakukan ,termasuk
dengan alasan penyelamatan, misal bila kehamilan dilanjutkan maka menyebabkan
ibu meninggal dunia.
b. Pandangan Moderat
Merupakan
suatu prima facia kesalahan moral, dan penentangan abortus
dapat diabaikan dengan suatu pertimbangan moral yang kuat. Contoh bila abortus
dilakukan selama tahap pre-sentience( sebelum fetus mempunyai kemampuan
merasakan), abortus pada hasil pemerkosaan , kegagalan kontrasepsi.
c. Pandangan Liberal
Secara
moral diperbolehkan atas dasar permintaan. Ini mengganggap
bahwa fetus belum menjadi manusia. Fetus hanyalah sekelompok sel-sel yang
menempel di dinding rahim wanita. Secara genetic fetus dapat diangap sbg bakal
manusia, tetapi secara moral fetus bukan manusia.
Di
Indonesia tind abortus dilarang
sejak th 1918 menurut KUHP dlm pasal 346-349 dinyatakan bahwa : barang siapa
melakukan sesuatu dengan sengaja yang menyebabkan keguguran atau matinya
kandungan dapat dikenai penjara.
5. EUTANASIA
Dari
bhs yunani eu (=mudah,bahagia atau baik), thanatos
(=meninggal dunia), jadi eutanasia berarti meninggal dunia
dengan baik atau bahagia.
Dlm
Oxford English Dictionary, eutanasia berarti tindakan untuk
mempermudah mati dengan mudah dan tenang.
Dari
aspek bioetis eutanasia terdiri dari :
Eutanasia
volunter, involunter, aktif dan pasif.
Eutanasia
volunter :
pasien secara sukarela memilih untuk meninggal dunia.
Eutanasia
involunter,: tindakan yang menyebabkan kematian dilakukan bukan atas
dasar persetujuan pasien dan sering kali melanggar keinginan pasien.
Eutanasia
aktif: tindakan
disengaja yang menyebabkan pasien meninggal, misal dengan menginjeksikan obat
doses letal. Eutanasia aktif: merupakan tindakan yang melanggar hukum dan KUHP
pasal 338,339,345,359. Eutanasia Pasif: dilakukan dengan
menghentikan pengobatan atau perawatan suportif yang mempertahankan hidup.
Misal antibiotika, nutrisi, cairan , respirator, yang tidak diperlukan lagi
oleh pasien.
Eutanasia
pasif (negatif) dpt dikerjakan sesuai dengan fatwa IDI.
6. PENGHENTIAN PEMBERIAN MAKANAN ,
CAIRAN DAN PENGOBATAN
Tindakan
penghentian dan pemberian makan kepada pasien oleh perawat secara hukum diperbolehkan
dengan pertimbangan tindakan ini menguntungkan pasien.(ANA,1988).
7. TRANSPLANTASI ORGAN
Pelaksanaan
transplantasi organ di Indonesia diatur dalam peraturan pemerintah No.18 tahun
1981, tentang bedah mayat klinis dan bedah mayat anatomis/transplantasi
alat dan atau jaringan tubuh, merupakan pemindahan alat/jar tubuh yang
tidak berfungsi dengan baik.
Tindakan
transplantasi tdk menyalahi semua agama dan kepercayaan asalkan penentuan saat
mati dan penyelenggaraan jenazah terjamin dan tidak terjadi penyalahgunaan.
8. MENGHADAPI ASUHAN KEPERA-WATAN/ PEL KESH
YANG BURUK.
Perwat berusaha mencegah dan
menghentikannya.
9. MASALAH ANTARA PERAN MERAWAT DAN
MENGOBATI.
Telah
dipahami bahwa peran perawat adalah memberikan asuhan keperawatan. Karena
berbagai factor peran ini sering menjadi kabur dengan peran mengobati.
Masalah
antara peran sebagai perawat yg memberikan asuhan keperawatan dan sebagai
tenaga kesehatan yang melakukan pengobatan banyak dialami di Indonesia,
terutama dialami oleh para perawat puskesmas atau yang tinggal didaerah
perifer.
0 komentar:
Posting Komentar