Rabu, 15 Mei 2013

Dilema Etik dan Pemecahannya


PERMASALAHAN ETIKA DALAM PRAKTEK KEPERAWATAN

Masalah etika keperawatan pd dasarnya merupakan  masalah etika kesehatan.

Bioetis mengandung arti ilmu yang mempelajari masalah-masalah yang timbul akibat kemajuan ilmu pengetahuan terutama dibidang biologi dan kedokteran.

Permasalahan etis yang akan di bahas disini adalah:
1.  Berkata jujur
2.  AIDS
3.  Fertilisasi invitro, inseminasi artifisial
4.  Abortus
5.  Eutanasia
6.  Penghentian Pemberian Makanan , Cairan    Dan Pengobatan
7.  Transplantasi Organ
8.  Menghadapi Asuhan Keperawatan Yang
    Buruk
9.  Masalah Antara Peran Merawat Dan
    Mengobati.




1.           BERKATA JUJUR
Berkata jujur bersifat prima facie (tidak mutlak) , desepsi (berkata bohong) pada keadaan tertentu diperbolehkan.

Alasan yang mendukung pentingnya kejujuran:
·      Untuk membina hubungan saling percaya perawat-pasien.
·      Pasien mempunyai hak untuk mengetahui keadaannya.
·      Merupakan kewajiban moral
·      Menghilangkan cemas dan penderitaan.
·      Meningkatkan kerjasama pasien maupun keluarga.
Alasan2 yang mendukung tindakan desepsi:
·      Pasien tidak mungkin dapat menerima kenyataan
·      Pasen menghendaki untuk tidak diberitahu bila hal tersebut menyakitkan
·      Secara perofesional perawat mempunyai kewajiban tidak melakukan yang merugikan pasien.
·      Desepsi mungkin mempunyai manfaat untuk meningkatkan kerjasama pasien.

2.           AIDS

Perawat yang bertanggung jawab merawat pasien AIDS akan mengalami berbagai stres pribadi, termasuk takut tertular  atau menularkan pada keluarga.


3. FERTILISASI INVITRO, INSEMINASI ARTIFISIAL

Fertilisasi invitro merupakan metode konsepsi yang dilakukan dengan membuat bay pass pada tuba falopi wanita. Tindakan ini dilakukan dengan cara memberikan hiperstimulasi ovarium untuk mendapatkan beberapa sel telur atau folikel yang siap dibuahi .
Sel sel telur ini kemudian diambil melalui prosedur pembedahan. Proses pembuahan dilakukan dengan cara menaruh sel telur dalam tabung dan mencampurnya dengan sperma dari pasangan wanita yang bersangkutan atau dari donor.
Sel telur yang telah dibuahi kemudian mengalami serangkaian proses pembelahan sel sampai menjadi embrio dan kemudian embrio ini dipindahkan kedalam uterus wanita dengan harapan dapat terjadi kehamilan.


Inseminasi artificial merupakan prosedur untuk menimbulkan kehamilan dengan cara mengumpulkan sperma dari seorang pria yang kemud dimasukkan kedalam vagina, serviks atau uterus wanita saat terjadi ovulasi. Tehnologi yang baru pada inseminasi artificial adalah dengan menggunakan ultrasound dan stimulasi ovarium sehingga ovulasi dapat diharapkan pada waktu yang tepat.

       Para ahli berbeda pendapat:
Pendapat yang mendukung menyatakan bahwa teknologi tersebut dapat bertujuan untuk memberi harapan bagi pasangan mandul mempunyai keturunan.

Pendapat yang menolak menyatakan bahwa tindakan tdk dibenarkan terutama bila telur atau sperma berasal dari donor.

Shg perlu aturan atau undang-undang yang jelas.

4. ABORTUS
Arti: penghentian kehamilan secara spontan atau rekayasa.
Pihak yang pro menyatakan bahwa aborsi adalah menghentikan kehamilan yang tidak diinginkan.
Sedangkan pihak yang anti aborsi cenderung mengartikan aborsi sebagai membunuh manusia yang tidak bersalah.

Ada 3 pandangan dlm menanggapi thd abortus: pandangan koservatif, moderat, dan liberal.
a.  Pandangan Koservatif
Dlm situasi apapun abortus tidak boleh dilakukan ,termasuk dengan alasan penyelamatan, misal bila kehamilan dilanjutkan maka menyebabkan ibu meninggal dunia.
b. Pandangan Moderat
Merupakan suatu prima facia kesalahan moral, dan penentangan abortus dapat diabaikan dengan suatu pertimbangan moral yang kuat. Contoh bila abortus dilakukan selama tahap pre-sentience( sebelum fetus mempunyai kemampuan merasakan), abortus pada hasil pemerkosaan , kegagalan kontrasepsi.

c.  Pandangan Liberal
Secara moral diperbolehkan atas dasar permintaan. Ini mengganggap bahwa fetus belum menjadi manusia. Fetus hanyalah sekelompok sel-sel yang menempel di dinding rahim wanita. Secara genetic fetus dapat diangap sbg bakal manusia, tetapi secara moral fetus bukan manusia.


Di Indonesia tind abortus dilarang sejak th 1918 menurut KUHP dlm pasal 346-349 dinyatakan bahwa : barang siapa melakukan sesuatu dengan sengaja yang menyebabkan keguguran atau matinya kandungan dapat dikenai penjara.


5. EUTANASIA
Dari bhs yunani eu (=mudah,bahagia atau baik), thanatos (=meninggal dunia), jadi eutanasia berarti meninggal dunia dengan baik atau bahagia.
Dlm Oxford English Dictionary, eutanasia berarti tindakan untuk mempermudah mati dengan mudah dan tenang.
Dari aspek bioetis eutanasia terdiri dari :
Eutanasia volunter, involunter, aktif dan pasif.

Eutanasia volunter : pasien secara sukarela memilih untuk meninggal dunia.

 Eutanasia involunter,: tindakan yang menyebabkan kematian dilakukan bukan atas dasar persetujuan pasien dan sering kali melanggar keinginan pasien.

Eutanasia aktif: tindakan disengaja yang menyebabkan pasien meninggal, misal dengan menginjeksikan obat doses letal. Eutanasia aktif: merupakan tindakan yang melanggar hukum dan KUHP pasal 338,339,345,359. Eutanasia Pasif: dilakukan dengan menghentikan pengobatan atau perawatan suportif yang mempertahankan hidup. Misal antibiotika, nutrisi, cairan , respirator, yang tidak diperlukan lagi oleh pasien.
Eutanasia pasif (negatif) dpt dikerjakan sesuai dengan fatwa IDI.

6. PENGHENTIAN PEMBERIAN MAKANAN , CAIRAN    DAN PENGOBATAN
Tindakan penghentian dan pemberian makan kepada pasien oleh perawat secara hukum diperbolehkan dengan pertimbangan tindakan ini menguntungkan pasien.(ANA,1988).



7. TRANSPLANTASI ORGAN
Pelaksanaan transplantasi organ di Indonesia diatur dalam peraturan pemerintah No.18 tahun 1981, tentang bedah mayat klinis dan bedah mayat anatomis/transplantasi alat dan atau jaringan tubuh, merupakan pemindahan alat/jar tubuh yang tidak berfungsi dengan baik.

Tindakan transplantasi tdk menyalahi semua agama dan kepercayaan asalkan penentuan saat mati dan penyelenggaraan jenazah terjamin dan tidak terjadi penyalahgunaan.

8. MENGHADAPI ASUHAN KEPERA-WATAN/ PEL KESH  YANG    BURUK.
Perwat berusaha mencegah dan menghentikannya.

9. MASALAH ANTARA PERAN MERAWAT DAN    MENGOBATI.

Telah dipahami bahwa peran perawat adalah  memberikan asuhan keperawatan. Karena berbagai factor peran ini sering menjadi kabur dengan  peran mengobati.

Masalah antara peran sebagai perawat yg memberikan asuhan keperawatan dan sebagai tenaga kesehatan yang melakukan pengobatan banyak dialami di Indonesia, terutama dialami oleh para perawat puskesmas atau yang tinggal didaerah perifer.

0 komentar:

Posting Komentar