Rabu, 15 Mei 2013

Kandungan etika rumah sakit di Indonesia

KODE ETIK RUMAH SAKIT INDONESIA (KODERSI)
2000
Disampaikan oleh dr Tridjoko Hadianto, DTM&H., M.Kes.
MUKADIMAH
Lembaga perumahsakitan telah tumbuh dan berkembang sebagai bagian dari sejarah peradaban umat manusia, yang bersumber pada kemurnian rasa kasih sayang, kesadaran sosial dan naluri untuk saling tolong menolong di antara sesama, serta semangat keagamaan yang tinggi dalam kehidupan umat manusia. Sejalan dengan perkembangan peradaban umat manusia, serta perkembangan tatanan sosio-budaya masyarakat, dan sejalan pula dengan kemajuan ilmu dan teknologi khususnya dalam bidang kedokteran dan kesehatan, rumahsakit telah berkembang menjadi suatu lembaga berupa suatu “unit sosio-ekonomi” yang majemuk.
Perumahsakitan di Indonesia sesuai dengan perjalanan sejarahnya telah memiliki jati diri yang khas, ialah dengan mengakarnya azas perumahsakitan Indonesia kepada azas Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, sebagai falsafah bangsa dan negara Republik Indonesia. Dalam menghadapi masa depan yang penuh tantangan diperlukan upaya mempertahankan kemurnian nilai-nilai dasar perumahsakitan Indonesia.
Rumahsakit di Indonesia yang tergabung dalam Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) telah menyusun Kode Etik Rumah Sakit Indonesia (KODERSI), yang memuat rangkuman nilai-nilai dan norma-norma perumahsakitan guna dijadikan pedoman bagi semua pihak yang terlibat dan berkepentingan dalam penyelenggaraan dan pengelolaan perumahsakitan di Indonesia.
BAB I
Kewajiban Umum Rumah Sakit
Pasal 1
Rumah Sakit harus mentaati Kode Etik Rumah Sakit Indonesia (KODERSI)
Pasal 2
Rumah sakit harus dapat mengawasi serta bertanggung jawab terhadap semua kejadian di rumah sakit.
Pasal 3
Rumah sakit harus mengutamakan pelayanan yang baik dan bermutu secara berkesinambungan serta tidak mendahulukan urusan biaya.
Pasal 4
Rumah sakit harus memelihara semua catatan/arsip baik medik maupun non medik secara baik.
Pasal 5
Rumah sakit harus mengikuti perkembangan dunia perumahsakitan.
BAB II
Kewajiban Rumah Sakit Terhadap Masyarakat dan Lingkungan
Pasal 6
Rumah sakit harus jujur dan terbuka, peka terhadap saran dan kritik masyarakat dan berusaha agar pelayanannya menjangkau di luar rumah sakit.
Pasal 7
Rumah sakit harus senantiasa menyesuaikan kebijakan pelayanannya pada harapan dan kebutuhan masyarakat setempat.
Pasal 8
Rumah Sakit dalam menjalankan operasionalnya bertanggung jawab terhadap lingkungan agar tidak terjadi pencemaran yang merugikan masyarakat
BAB III
Kewajiban Rumah Sakit Terhadap Pasien
Pasal 9
Rumah sakit harus mengindahkan hak-hak asasi pasien.
Pasal 10
Rumah sakit harus memberikan penjelasan apa yang diderita pasien, dan tindakan apa yang hendak dilakukan.
Pasal 11
Rumah sakit harus meminta persetujuan pasien (informed consent) sebelum melakukan tindakan medik.
Pasal 12
Rumah sakit berkewaijiban melindungi pasien dari penyalahgunaan teknologi kedokteran.
BAB IV
Kewajiban Rumah Sakit Terhadap Pimpinan, Staf, dan Karyawan
Pasal 13
Rumah sakit harus menjamin agar pimpinan, staf, dan karyawannya senantiasa mematuhi etika profesi masing-masing.
Pasal 14
Rumah sakit harus mengadakan seleksi tenaga staf dokter, perawat, dan tenaga lainnya berdasarkan nilai, norma, dan standar ketenagaan.
Pasal 15
Rumah sakit harus menjamin agar koordinasi serta hubungan yang baik antara seluruh tenaga di rumah sakit dapat terpelihara.
Pasal 16
Rumah sakit harus memberi kesempatan kepada seluruh tenaga rumah sakit untuk meningkatkan dan menambah ilmu pengetahuan serta keterampilannya.
Pasal 17
Rumah sakit harus mengawasi agar penyelenggaraan pelayanan dilakukan berdasarkan standar profesi yang berlaku.
PasaI18
Rumah sakit berkewajiban memberi kesejahteraan kepada karyawan dan menjaga keselamatan kerja sesuai dengan peraturan yang berlaku.
BAB V
Hubungan Rumah Sakit Dengan Lembaga Terkait
Pasal 19
Rumah sakit harus memelihara hubungan yang baik dengan pemilik berdasarkan nilai-nilai, dan etika yang berlaku di masyarakat Indonesia.
Pasal 20
Rumah sakit harus memelihara hubungan yang baik antar rumah sakit dan menghindarkan persaingan yang tidak sehat.
Pasal 21
Rumah sakit harus menggalang kerjasama yang baik dengan instansi atau badan lain yang bergerak di bidang kesehatan.
Pasal 22
Rumah sakit harus berusaha membantu kegiatan pendidikan tenaga kesehatan dan penelitian dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran dan kesehatan.
BAB VI
Lain-lain
Pasal 23
Rumah sakit dalam melakukan promosi pemasaran harus bersifat informatif, tidak komparatif, berpijak pada dasar yang nyata, tidak berlebihan, dan berdasarkan Kode Etik Rumah Sakit Indonesia.
Nilai-nilai yang terkandung dalam KODERSI ini merupakan nilai-nilai etik yang identik dengan nilai-nilai akhlak atau moral, yang mutlak diperlukan guna melandasi dan menunjang berlakunya nilai-nilai atau kaidah-kaidah lainnya dalam bidang perumahsakitan, seperti perundang-undangan, hukum dan sebagainya, guna tercapainya pemberian pelayanan kesehatan oleh rumahsakit, yang baik, bermutu dan profesional.

0 komentar:

Posting Komentar