hukum dan Etik Rumah Sakit


KEWAJIBAN dan HAK RUMAH SAKIT
(UU no. 44 Tahun 2009 : UU tentang Rumah Sakit pasal 29 dan 30)

Kewajiban

(1) Setiap Rumah Sakit mempunyai kewajiban :
a.    memberikan informasi yang benar tentang pelayanan Rumah Sakit kepada masyarakat;
b.    memberi pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, antidiskriminasi, dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien sesuai dengan standar pelayanan Rumah Sakit;
c.     memberikan pelayanan gawat darurat kepada pasien sesuai dengan kemampuan pelayanannya;
d.    berperan aktif dalam memberikan pelayanan kesehatan pada bencana, sesuai dengan kemampuan pelayanannya;
e.    menyediakan sarana dan pelayanan bagi masyarakat tidak mampu atau miskin;
f.     melaksanakan fungsi sosial antara lain dengan memberikan fasilitas pelayanan pasien tidak mampu/miskin, pelayanan gawat darurat tanpa uang muka, ambulan gratis, pelayanan korban bencana dan kejadian luar biasa, atau bakti sosial bagi misi kemanusiaan;
g.    membuat, melaksanakan, dan menjaga standar mutu pelayanan kesehatan di Rumah Sakit sebagai acuan dalam melayani pasien;
h.    menyelenggarakan rekam medis;
i.      menyediakan sarana dan prasarana umum yang layak antara lain sarana ibadah, parkir, ruang tunggu, sarana untuk orang cacat, wanita menyusui, anak-anak, lanjut usia;
j.     melaksanakan sistem rujukan;
k.    menolak keinginan pasien yang bertentangan dengan standar profesi dan etika serta peraturan perundang-undangan;
l.      memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai hak dan kewajiban pasien;
m.   menghormati dan melindungi hak-hak pasien;
n.    melaksanakan etika Rumah Sakit;
o.    memiliki sistem pencegahan kecelakaan dan penanggulangan bencana;
p.    melaksanakan program pemerintah di bidang kesehatan baik secara regional maupun nasional;
q.    membuat daftar tenaga medis yang melakukan praktik kedokteran atau kedokteran gigi dan tenaga kesehatan lainnya;
r.     menyusun dan melaksanakan peraturan internal Rumah Sakit (hospital by laws);
s.     melindungi dan memberikan bantuan hokum bagi semua petugas Rumah Sakit dalam melaksanakan tugas; dan
t.     memberlakukan seluruh lingkungan rumah sakit sebagai kawasan tanpa rokok.
(2) Pelanggaran atas kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi admisnistratif berupa:
a.    teguran;
b.    teguran tertulis; atau
c.     denda dan pencabutan izin Rumah Sakit.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.


Hak Rumah Sakit

(1)         Setiap Rumah Sakit mempunyai hak:
a.    menentukan jumlah, jenis, dan kualifikasi sumber daya manusia sesuai dengan klasifikasi Rumah Sakit;
b.    menerima imbalan jasa pelayanan serta menentukan remunerasi, insentif, dan penghargaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.     melakukan kerjasama dengan pihak lain dalam rangka mengembangkan pelayanan;
d.    menerima bantuan dari pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
e.    menggugat pihak yang mengakibatkan kerugian;
f.     mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan pelayanan kesehatan;
g.    mempromosikan layanan kesehatan yang ada di Rumah Sakit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
h.    mendapatkan insentif pajak bagi Rumah Sakit publik dan Rumah Sakit yang ditetapkan sebagai Rumah Sakit pendidikan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai promosi layanan kesehatan sebagaimana dmaksud pada ayat (1) huruf g diatur dengan Peraturan Menteri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai insentif pajak sebagaimana dmaksud pada ayat (1) huruf h diatur dengan Peraturan Pemerintah.

0 komentar:

Posting Komentar