KEWAJIBAN dan HAK RUMAH SAKIT
(UU no. 44 Tahun 2009 : UU tentang Rumah
Sakit pasal 29 dan 30)
Kewajiban
(1) Setiap Rumah Sakit
mempunyai kewajiban :
a.
memberikan informasi yang benar tentang pelayanan Rumah Sakit
kepada masyarakat;
b.
memberi pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, antidiskriminasi,
dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien sesuai dengan standar
pelayanan Rumah Sakit;
c.
memberikan pelayanan gawat darurat kepada pasien sesuai
dengan kemampuan pelayanannya;
d.
berperan aktif dalam memberikan pelayanan kesehatan pada bencana,
sesuai dengan kemampuan pelayanannya;
e.
menyediakan sarana dan pelayanan bagi masyarakat tidak mampu atau
miskin;
f.
melaksanakan fungsi sosial antara lain dengan memberikan
fasilitas pelayanan pasien tidak mampu/miskin, pelayanan gawat darurat tanpa
uang muka, ambulan gratis, pelayanan korban bencana dan kejadian luar biasa,
atau bakti sosial bagi misi kemanusiaan;
g.
membuat, melaksanakan, dan menjaga standar mutu pelayanan kesehatan
di Rumah Sakit sebagai acuan dalam melayani pasien;
h.
menyelenggarakan rekam medis;
i.
menyediakan sarana dan prasarana umum yang layak
antara lain sarana ibadah, parkir, ruang tunggu, sarana untuk orang cacat,
wanita menyusui, anak-anak, lanjut usia;
j.
melaksanakan sistem rujukan;
k.
menolak keinginan pasien yang bertentangan dengan standar profesi
dan etika serta peraturan perundang-undangan;
l.
memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur
mengenai hak dan kewajiban pasien;
m.
menghormati dan melindungi hak-hak pasien;
n.
melaksanakan etika Rumah Sakit;
o.
memiliki sistem pencegahan kecelakaan dan penanggulangan bencana;
p.
melaksanakan program pemerintah di bidang kesehatan baik secara
regional maupun nasional;
q.
membuat daftar tenaga medis yang melakukan praktik kedokteran atau
kedokteran gigi dan tenaga kesehatan lainnya;
r.
menyusun dan melaksanakan peraturan internal Rumah Sakit (hospital
by laws);
s.
melindungi dan memberikan bantuan hokum bagi semua petugas
Rumah Sakit dalam melaksanakan tugas; dan
t.
memberlakukan seluruh lingkungan rumah sakit sebagai kawasan
tanpa rokok.
(2)
Pelanggaran atas kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi
admisnistratif berupa:
a.
teguran;
b.
teguran tertulis; atau
c.
denda dan pencabutan izin Rumah Sakit.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Hak
Rumah Sakit
(1)
Setiap Rumah Sakit mempunyai hak:
a.
menentukan jumlah, jenis, dan kualifikasi sumber daya manusia
sesuai dengan klasifikasi Rumah Sakit;
b.
menerima imbalan jasa pelayanan serta menentukan remunerasi,
insentif, dan penghargaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.
melakukan kerjasama dengan pihak lain dalam rangka
mengembangkan pelayanan;
d.
menerima bantuan dari pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangundangan;
e.
menggugat pihak yang mengakibatkan kerugian;
f.
mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan pelayanan
kesehatan;
g.
mempromosikan layanan kesehatan yang ada di Rumah Sakit sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
h.
mendapatkan insentif pajak bagi Rumah Sakit publik dan Rumah Sakit
yang ditetapkan sebagai Rumah Sakit pendidikan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai promosi layanan kesehatan sebagaimana dmaksud
pada ayat (1) huruf g diatur dengan Peraturan Menteri.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai insentif pajak sebagaimana dmaksud pada ayat
(1) huruf h diatur dengan Peraturan Pemerintah.
0 komentar:
Posting Komentar