A.
Asas
kejujuran (veracity)
Dokter dan
perawat hendaknya mengatakan secara jujur dan jelas apa yang dilakukan, serta
akibat yang dapat terjadi, informasi yang diberikan hendaknya sesuai dengan
tingkat pendidikan kliean.
Prinsip veracity
berarti penuh dengan kebenaran. Nilai ini diperlukan oleh pemberi pelayanan
kesehatan untuk menyampaikan kebenaran pada setiap klien dan untuk meyakinkan
bahwa klien sangat mengerti.
Prinsip veracity
berhubungan dengan kemampuan seseorang untuk mengatakan kebenaran. Informasi
harus ada agar menjadi akurat, komprensensif, dan objektif untuk memfasilitasi
pemahaman dan penerimaan materi yang ada, dan mengatakan yang sebenarnya kepada
klien tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan keadaan dirinya selama
menjalani perawatan. Walaupun demikian, terdapat beberapa argument mengatakan
adanya batasan untuk kejujuran seperti jika kebenaran akan kesalahan prognosis
klien untuk pemulihan atau adanya hubungan paternalistik bahwa ”doctors knows
best” sebab individu memiliki otonomi, mereka memiliki hak untuk mendapatkan
informasi penuh tentang kondisinya. Kebenaran merupakan dasar dalam membangun
hubungan saling percaya.
B .Karahasiaan (Confidentiality)
Aturan dalam prinsip kerahasiaan adalah informasi tentang
klien harus dijaga privasi klien. Segala sesuatu yang terdapat dalam dokumen
catatan kesehatan klien hanya boleh dibaca dalam rangka pengobatan klien. Tidak
ada seorangpun dapat memperoleh informasi tersebut kecuali jika diijinkan oleh
klien dengan bukti persetujuan. Diskusi tentang klien diluar area pelayanan,
menyampaikan pada teman atau keluarga tentang klien dengan tenaga kesehatan
lain harus dihindari.
C .Tidak
merugikan (Nonmaleficience)
Prinsip ini
berarti tidak menimbulkan bahaya/cedera fisik dan psikologis pada klien.
0 komentar:
Posting Komentar